Membongkar Perjanjian Pranikah dan Pascanikah: Kenali Lebih Dalam!

Apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari perjanjian pranikah dan pascanikah dalam sebuah hubungan?

Perjanjian pranikah, atau yang sering disingkat dengan istilah prenup, adalah kontrak yang dibuat sebelum pasangan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing bila terjadi perceraian. Dengan adanya prenup, pasangan dapat menentukan pembagian harta dan kewenangan dalam pengelolaan aset.

Sementara itu, perjanjian pascanikah (postnup) adalah kesepakatan yang dibuat setelah pasangan menikah. Postnup bisa membantu pasangan dalam mendiskusikan perubahan kondisi kehidupan, seperti saat salah satu pihak mendapatkan warisan atau ketika ada perubahan signifikan dalam pendapatan.

Hal menariknya, kajian hukum mengenai perjanjian ini bervariasi di tiap negara. Di negara kita, perjanjian pranikah diakui secara hukum selama memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Ini menunjukkan bahwa hukum menghargai transparansi dan kejujuran dalam hubungan.

Selain itu, banyak yang mengira prenup hanya untuk pasangan kaya. Namun, kenyataannya, siapa pun yang ingin menjaga kejelasan dalam aset dan kewajiban bisa memilih untuk membuat perjanjian ini. Ini merupakan langkah yang bijak untuk melindungi diri dan pasangan.

Praktik prenup dan postnup bukanlah hal yang tabu, meskipun di Indonesia masih dianggap sensitif. Dengan semakin banyaknya pasangan yang terbuka membicarakan topik ini, diharapkan stigma negatif dapat berkurang. Dalam hubungan yang sehat, komunikasi yang jelas adalah kunci.

Menjadi bijak dalam membuat keputusan keuangan bisa mendorong hubungan yang lebih sehat. Kesepakatan di awal bisa mencegah kesalahpahaman di masa depan.