Mengenal Perjanjian Pranikah dan Pascanikah: Apa yang Perlu Diketahui?
Apa pentingnya perjanjian pranikah dan pascanikah bagi pasangan yang hendak menikah?
Perjanjian pranikah atau prenup adalah dokumen hukum yang disepakati oleh pasangan sebelum menikah, yang mengatur pembagian harta, tanggung jawab, dan hak masing-masing dalam pernikahan. Seringkali dipandang negatif, padahal dokumen ini justru menjadi alat perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di Indonesia, perjanjian pranikah diperbolehkan oleh hukum, dan bertujuan untuk menghindari perselisihan di masa depan seputar harta benda. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki aset sebelum menikah, prenup dapat memastikan bahwa aset tersebut tetap menjadi miliknya.
Setelah menikah, pasangan dapat memilih untuk membuat perjanjian pascanikah atau postnup. Ini adalah dokumen yang sama seperti prenup, namun disusun setelah pernikahan berlangsung. Biasanya, digunakan untuk mengatur kondisi baru yang muncul setelah menikah, seperti kelahiran anak atau perubahan status keuangan.
Mungkin ada anggapan bahwa perjanjian semacam ini hanya diperlukan oleh pasangan kaya atau berpengaruh. Namun, setiap pasangan, terlepas dari status sosial, bisa mendapat manfaat dari memiliki perjanjian ini. Tanpa ada kesepakatan yang jelas, masalah kecil dapat berkembang menjadi konflik besar di masa depan.
Sayangnya, masih banyak yang berpikir bahwa membahas perjanjian semacam ini adalah tanda ketidakpercayaan. Padahal, membahas keuangan dan hak-hak sebelum menikah adalah bentuk saling menghormati dan memahami batasan masing-masing.
Komunikasi yang baik adalah fondasi dari setiap hubungan, termasuk menyangkut keuangan. Menyusun perjanjian bisa mencegah masalah di kemudian hari.