Pembagian Harta Gono-gini Saat Perceraian

Tahukah kamu bagaimana pembagian harta saat perceraian dapat menjadi lebih dari sekadar angka?

Di Indonesia, harta gono-gini merujuk pada harta yang diperoleh selama pernikahan, baik itu berupa uang, properti, maupun barang berharga lainnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku, harta ini biasanya akan dibagi dua antara suami dan istri jika pasangan memutuskan untuk bercerai.

Menariknya, tidak semua harta termasuk dalam kategori gono-gini. Misalnya, warisan yang diterima dari orang tua atau hadiah dari pihak ketiga tidak termasuk dalam harta bersama. Ini menjadi penting untuk diketahui agar saat perceraian, masing-masing pihak bisa memisahkan mana yang termasuk harta gono-gini dan mana yang tidak.

Ketentuan tentang pembagian harta gono-gini juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hukum menyatakan bahwa harta yang didapat selama pernikahan adalah hak bersama, dan keduanya memiliki hak yang sama atasnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, meskipun secara praktik sering kali menimbulkan perselisihan.

Contoh konkret dari pembagian harta gono-gini dapat dilihat ketika pasangan suami dan istri membeli rumah secara bersama-sama. Jika mereka bercerai, rumah tersebut harus diperhitungkan dalam pembagian harta, tergantung pada jangka waktu kepemilikan dan sumbangsih masing-masing dalam pengelolaannya.

Satu hal yang kadang terabaikan adalah pentingnya membuat perjanjian pranikah ketika pasangan sudah berencana untuk menikah. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat sepakat mengenai batasan harta gono-gini dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Mengelola harta bersama dengan bijak dapat menghindarkan konflik di masa depan. Keputusan yang tepat saat berpisah dapat membuka jalan untuk memulai lembaran baru.